
Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan menyeluruh untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna memastikan legalitas konstruksi Anda terpenuhi sebelum pembangunan dimulai. Dengan pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), kami membantu meminimalkan kendala birokrasi dan teknis.
Cakupan Layanan Pengurusan PBG Kami:
Konsultasi Perencanaan Teknis:
Arahan awal mengenai kesesuaian rencana desain dengan rencana tata ruang (KKPR/KRK) dan standar teknis bangunan gedung.Penyusunan Dokumen Teknis Persyaratan:
Pembuatan dokumen lengkap yang meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas (MEP), serta spesifikasi teknis yang sesuai standar nasional.Pendampingan Proses Administrasi & Teknis:
Pengawalan penginputan data ke sistem SIMBG, mulai dari unggah dokumen hingga tahap verifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Teknis.Koordinasi dengan Instansi Terkait:
Melakukan komunikasi dan asistensi dengan Dinas PUPR atau dinas terkait lainnya untuk memastikan seluruh catatan perbaikan teknis dapat diselesaikan dengan cepat.
Mengapa Memilih Kami

Standar SNI
Perencanaan berbasis analisis teknis dan standar SNI
Independen
Pengawasan independen & sistematis
Integrasi
Integrasi teknis dan perizinan
Profesional
Dokumen profesional dan akuntabel
Berpengalaman
Tim berpengalaman & responsif
Solusi & Perencanaan
Layanan Pengurusan PBG kami dirancang untuk memberikan solusi satu pintu bagi pemilik proyek dalam menavigasi regulasi perizinan bangunan yang kompleks di Indonesia. Kami tidak hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi, tetapi juga sebagai konsultan teknis yang memastikan seluruh dokumen perencanaan—mulai dari aspek arsitektur hingga integritas struktur—telah memenuhi standar keamanan dan keandalan sesuai regulasi terbaru. Melalui pendampingan intensif pada sistem SIMBG dan koordinasi aktif dengan instansi terkait, kami memastikan setiap tahapan verifikasi berjalan lancar. Dengan dukungan kami, Anda dapat memulai proses konstruksi dengan ketenangan pikiran, memiliki legalitas yang kuat, dan terhindar dari risiko kendala hukum di masa depan, sehingga fokus utama Anda tetap pada kesuksesan pembangunan properti.
- Akurasi Dokumen Teknis
- Navigasi Sistem SIMBG
- Kepatuhan Regulasi Terbaru
- Efisiensi Waktu & Biaya
- Asistensi Sidang Teknis
- Mitigasi Risiko Hukum
Pertanyaan yang Sering Diajukan
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang dikeluarkan untuk membangun bangunan baru atau mengubah bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan istilah IMB sejak berlakunya UU Cipta Kerja, dengan penekanan lebih besar pada kepatuhan terhadap standar teknis bangunan.
PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Membangun tanpa PBG berisiko terkena sanksi administratif, penghentian pekerjaan, hingga perintah pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah.
Dokumen teknis minimal meliputi:
Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan).
Perhitungan dan gambar rencana struktur.
Rencana utilitas (listrik, air bersih, sanitasi, proteksi kebakaran).
Spesifikasi teknis bangunan.
Dalam layanan kami, kami akan melakukan audit desain terlebih dahulu. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar keamanan atau tata ruang, tim kami akan memberikan solusi perbaikan desain agar layak lolos verifikasi di sistem SIMBG.
Kami dapat mendampingi pengecekan kesesuaian tata ruang sebagai langkah awal. Jika dokumen lingkungan atau KKPR belum tersedia, kami akan mengarahkan Anda pada urutan prosedur yang benar agar pengajuan PBG tidak tertolak di tengah jalan.
Proses PBG sering kali melibatkan sidang atau asistensi dengan Tim Profesi Ahli (TPA). Kami hadir untuk memberikan penjelasan teknis kepada penguji pemerintah sehingga revisi dapat diminimalkan dan proses penerbitan PBG menjadi lebih efisien.
